Correct Article 22
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan Baku dan bahan penolong alternatif di perusahaan IKM.
(2) Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal dan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
