Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen usaha; b. penguasaan teknologi; c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan; d. sistem mutu dan standar mutu; e. desain produk; dan/atau f. desain kemasan. (3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction