Correct Article 17
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk; dan/atau
f. desain kemasan.
(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
