Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM. (3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction