Correct Article 16
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
