Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya. (2) Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction