Correct Article 12
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. survei dan riset; dan/atau
d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis.
(2) Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Your Correction
