Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dengan asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. pengembangan pasar produk Sentra IKM; b. alih teknologi kepada IKM dan Unit Pelayanan Teknis; c. pengembangan sumber daya manusia; d. Pemagangan; e. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis; dan/atau f. pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra IKM. (2) Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Your Correction