Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri; c. survei dan riset pasar; dan/atau d. pemanfaatan hasil riset.
Your Correction