Correct Article 8
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu daerah belum mencukupi, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TPL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
