Correct Article 7
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Peningkatan kemampuan TPL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Pemagangan; dan/atau
c. sertifikasi kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan, Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
