Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kemampuan Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara: a. optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/ peralatan; b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis; c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau d. perluasan jejaring kerja. (2) Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction