Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Peningkatan kemampuan Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/ peralatan;
b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis;
c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
d. perluasan jejaring kerja.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
