Correct Article 5
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. membangun Sentra IKM;
b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
c. meningkatkan kemampuan kegiatan usaha; dan
d. mendirikan Unit Pelayanan Teknis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
