Correct Article 4
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit Pelayanan Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Your Correction
