Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui: a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit Pelayanan Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
Your Correction