Correct Article 3
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
d. menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
(2) Untuk mewujudkan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. pemberian fasilitas.
(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Your Correction
