Correct Article 2
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada IKM;
b. Industri Hijau;
c. Industri Strategis;
d. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
e. Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
Your Correction
