Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
Your Correction