Correct Article 10
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Current Text
(1) Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB).
(2) Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
