Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF). (2) Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction