Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Current Text
(1) Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.
(2) Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset.
(3) Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, buyback, dan offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
