Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Your Correction