Correct Article 3
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Current Text
Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Your Correction
