Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA TBK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. (3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction