Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2085 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction