Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4948) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4948) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction