Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction