Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari: a. jasa kalibrasi; b. jasa sertifikasi; c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; d. jasa iradiasi; e. jasa pengelolaan limbah radioaktif; f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; g. jasa pengerjaan dan uji mekanik; h. jasa penyiapan sampel dan analisis; i. jasa konsultasi; j. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak; k. jasa keahlian ketenaganukliran; l. penjualan produk teknologi nuklir; m. jasa pendidikan dan pelatihan; n. jasa sewa peralatan teknologi nuklir; o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir; p. jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan q. jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. (2) Jenis … depkumham.go.id (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.
Your Correction