Correct Article 1
PP Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
