Correct Article 16
PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Current Text
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
Your Correction
