Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction