Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (2) Penagihan dan/atau pemungutan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 ...
Your Correction