Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap. (3) Pimpinan ... (3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib Bayar diterima secara lengkap. (4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan Pimpinan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. (6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka waktu angsuran atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri. (8) Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (9) Dalam ... (9) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.
Your Correction