Correct Article 8
PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai rekomendasi tertulis.
(5) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam ...
(6) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disetujui, Menteri menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Bayar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan oleh Menteri.
(8) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditolak, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
