Correct Article 7
PP Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
Current Text
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara.
(2) Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang harus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Your Correction
