Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bukti pelaksanaan pengiriman kembali zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengiriman kembali.
Your Correction