Correct Article 75
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Pemegang Izin harus melengkapi data mengenai:
a. zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas yang akan dikirim kembali;
b. jadwal pelaksanaan pengiriman kembali; dan
c. pabrikan zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengiriman kembali zat radioaktif atau bahan nuklir bekas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
