Correct Article 74
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Impor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir hanya boleh dilakukan oleh Pemegang Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(2) Pemegang Izin yang akan melaksanakan impor atau ekspor Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dikeluarkan dari kawasan pabean.
(3) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin harus:
a. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN;
b. memiliki izin impor atau ekspor dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan; dan
c. menyampaikan dokumen impor atau ekspor.
(4) Ketentuan mengenai persetujuan impor dan ekspor Sumber Radiasi Pengion atau bahan nuklir diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
