Correct Article 64
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf e berakhir jika diterbitkan pernyataan pembebasan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
(2) Untuk memperoleh Keputusan Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan:
a. laporan penanganan akhir zat radioaktif untuk Penutupan fasilitas penggunaan dan/atau penelitian Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Penutupan fasilitas produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf d; atau
b. laporan pelaksanaan Penutupan dan status akhir limbah radioaktif untuk Penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf e.
(3) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengiriman kembali zat radioaktif ke negara asal; atau
b. penyerahan zat radioaktif sebagai limbah radioaktif kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Setelah menerima permohonan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BAPETEN melakukan penilaian paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan laporan.
(5) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN dalam waktu paling lama 14 (empatbelas) hari kerja menerbitkan Keputusan Kepala BAPETEN terhitung sejak hasil penilaian diketahui; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, Pemegang Izin harus mengajukan perbaikan laporan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
(6) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan laporan, permohonan pernyataan pembebasan dianggap batal.
Your Correction
