Correct Article 63
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e, orang atau badan lain dilarang memanfaatkan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion yang dimiliki Pemegang Izin semula hingga memperoleh izin baru.
(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang atau badan lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan persyaratan izin sesuai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction
