Correct Article 62
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, orang atau badan yang menerima pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya pengalihan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang atau badan yang menerima pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dilarang melakukan pemanfaatan hingga izin baru diperoleh.
Your Correction
