Correct Article 60
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula wajib melakukan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), jika berkehendak untuk menghentikan secara tetap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(2) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggal habis masa berlaku izin; atau
b. diterbitkannya keputusan pencabutan izin dari Kepala BAPETEN.
(3) Penanganan akhir Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama sebelum pembongkaran instalasi nuklir.
(4) Bukti penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.
Your Correction
