Correct Article 57
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Permohonan izin baru yang terjadi akibat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum dilakukannya perubahan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan izin sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan menerbitkan izin baru berdasarkan tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion hingga izin baru diperoleh.
Your Correction
