Correct Article 56
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Permohonan izin baru yang terjadi akibat perubahan badan hukum Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak perubahan badan hukum Pemegang Izin disahkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti perubahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
(3) Setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan menerbitkan izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin dilarang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir hingga izin baru diperoleh.
Your Correction
