Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan perubahan izin Pemanfaatan: a. Sumber Radiasi Pengion, jika terdapat perubahan data mengenai: 1. identitas Pemegang Izin; 2. personil yang bekerja di fasilitas; 3. perpindahan lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; atau 4. perlengkapan proteksi radiasi. b. Bahan Nuklir, jika terdapat perubahan data mengenai identitas Pemegang Izin. (2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum terjadinya perubahan data. (3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan perubahan izin diterima. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan: a. kesesuaian data, Kepala BAPETEN menerbitkan perubahan izin; atau b. ketidaksesuaian data, Pemegang Izin harus menyampaikan perbaikan permohonan perubahan izin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan. (5) Jika Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan permohonan perubahan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan perubahan izin dianggap batal.
Your Correction