Correct Article 52
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion, Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan penerbitan perpanjangan izin dalam jangka waktu:
a. 12 (duabelas) hari kerja, untuk izin konstruksi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a;
b. 15 (limabelas) hari kerja, untuk izin operasi fasilitas penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b;
c. 50 (limapuluh) hari kerja, untuk izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi fasilitas produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
d. 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, untuk izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak dokumen persyaratan administratif, teknis, dan khusus diterima oleh Kepala BAPETEN.
Your Correction
