Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion atau data dalam persyaratan administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir, Kepala BAPETEN melakukan penilaian dan penerbitan perpanjangan izin dalam jangka waktu: a. 8 (delapan) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. 6 (enam) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau c. 4 (empat) hari kerja, untuk izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Jangka waktu penilaian dan penerbitan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak dokumen persyaratan administratif dan teknis diterima oleh Kepala BAPETEN.
Your Correction