Correct Article 49
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin.
(2) Pemegang Izin yang bermaksud memperpanjang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
(4) Jika terdapat perubahan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(5) Jika terdapat perubahan data dalam persyaratan administratif dan teknis Pemanfaatan Bahan Nuklir, penerbitan perpanjangan izin berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Your Correction
