Correct Article 42
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
Kegiatan konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus mulai dilaksanakan Pemegang Izin paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.
Your Correction
