Correct Article 40
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Pemohon, setelah kegiatan evaluasi tapak selesai dilaksanakan, dapat mengajukan permohonan izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan
c. khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a.
(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.
(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan izin dinyatakan lengkap.
(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
(9) Pemohon harus menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 60 (enampuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh BAPETEN.
(11) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.
(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
Your Correction
