Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon harus melaksanakan evaluasi tapak sebelum mengajukan permohonan izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a. (2) Pemohon, untuk dapat melaksanakan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Program Jaminan Mutu tapak; dan b. program evaluasi tapak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction