Correct Article 38
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Izin pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j diterbitkan secara bertahap, meliputi Izin:
a. tapak;
b. konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi; dan
e. Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
a. Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
b. Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
