Correct Article 31
PP Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Current Text
(1) Izin produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:
a. konstruksi;
b. komisioning;
c. operasi; dan
d. Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
a. Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
b. Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan produksi radioisotop.
Your Correction
